BLT Subsidi Gaji Kembali Dicairkan Januari 2021, Catat 8 Syarat Penting Berikut

- 12 Januari 2021, 12:59 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji Rp2,4 juta dari Kemnaker.
Ilustrasi BLT subsidi gaji Rp2,4 juta dari Kemnaker. /Unsplash/Mufid Majnun

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

8. Bukan karyawan BUMN dan PNS

Bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan itu, bisa mengecek nama mereka melalui laman resmi Kemnaker.

Berikut ini adalah tata cara melakukannya:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Segera Dibuka, Catat Cara Mengikuti Pelatihannya

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

Baca Juga: 6 Cara Mudah Jaga Kondisi Ginjal Tetap Sehat di Tahun 2021, Salah Satunya Jangan Sampai Dehidrasi

6.Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***(Faisal Rizal/Warta Pontianak)

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Warta Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah