BLT Subsidi Gaji Kembali Dicairkan Januari 2021, Catat 8 Syarat Penting Berikut

- 12 Januari 2021, 12:59 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji Rp2,4 juta dari Kemnaker.
Ilustrasi BLT subsidi gaji Rp2,4 juta dari Kemnaker. /Unsplash/Mufid Majnun

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kabarnya kembali menyalurkan BLT subsidi gaji.

Dana BLT subsidi gaji kemungkinan akan dicairkan pada Januari 2021.

Namun, tak disebutkan tanggal pasti BLT subsidi gaji ini bisa diterima para pekerja.

Sama seperti sebelumnya, tak semua pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Jokowi Salurkan Bantuan BMK Sebanyak Rp 2,4 Juta di Awal Tahun Januari 2021, Berikut Penerimanya!

Baca Juga: BLT UMKM Masih Disalurkan sampai Akhir Bulan Ini, Wajib Bawa Dokumen Ini untuk Cairkan Dananya!

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan senilai Rp2,4 juta tersebut.

Seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Warta Pontianak dalam artikel "Cek 8 Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021 Disini," adapun syarat bagi karyawan yang berhak dapat bantuan adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Evakuasi Hari Ke-3 Jatuhnya Sriwijaya Air, Penyelam Temukan Seragam Pramugari dan Gaun Pengantin

4. Pekerja/Buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

8. Bukan karyawan BUMN dan PNS

Bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan itu, bisa mengecek nama mereka melalui laman resmi Kemnaker.

Berikut ini adalah tata cara melakukannya:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Segera Dibuka, Catat Cara Mengikuti Pelatihannya

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

Baca Juga: 6 Cara Mudah Jaga Kondisi Ginjal Tetap Sehat di Tahun 2021, Salah Satunya Jangan Sampai Dehidrasi

6.Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***(Faisal Rizal/Warta Pontianak)

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Warta Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah