Selain delapan hal di atas, penting juga untuk kalian para calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk melengkapi persyaratan penerima yang telah diatur di dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020, agar nama kalian yang terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak didiskualifikasi oleh Kemnaker.
Jika rekening kalian mengalami delapan permasalahan seperti yang telah di sebutkan di atas, Kemnaker menghimbau kepada para penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat segera diperbaiki dan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kalian bisa segera dicairkan.***