2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Nah, melihat para penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin pertama dan kedua yang tidak jadi menerima dana mereka karena rekeningnya bermasalah.
Lebih baik kalian cek terlebih dahulu rekening kalian sebelum BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga dimulai oleh Kemnaker, agar dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga kalian cepat dicairkan.
Baca Juga: 6 Cara Mudah Jaga Kondisi Ginjal Tetap Sehat di Tahun 2021, Salah Satunya Jangan Sampai Dehidrasi
Baca Juga: Memasuki Hari ke 4, Korpolairud Perluas Areal Pencarian Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Cara mengecek apakah rekening kalian bermasalah atau tidak, kalian bisa mengeceknya melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasinya yang bisa kalian download di PlayStore.