JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta Pihak WhatsApp menerapkan prinsip perlindungan data pribadi.
Hal ini menyusul perubahan kebijakan privasi pada platform berbagi pesan tersebut.
"Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dilansir dari Antara, 12 Januari 2021.
Kominfo meminta WhatsApp untuk memproses data pribadi pengguna sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam bahasa Indonesia.
WhatsApp dan Facebook juga diminta untuk melakukan pendaftaran sistem elektronik, menjamin pemenuhan hak pemilik data pribadi dan memenuhi kewajiban lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang di Indonesia.
Baca Juga: 6 Cara Mudah Jaga Kondisi Ginjal Tetap Sehat di Tahun 2021, Salah Satunya Jangan Sampai Dehidrasi
Baca Juga: Memasuki Hari ke 4, Korpolairud Perluas Areal Pencarian Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Sementara bagi masyarakat, Johnny mengimbau untuk semakin berhati-hati dalam menggunakan layanan online, apalagi saat ini banyak pilihan menggunakan platform media sosial.
"Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi," kata Johnny.
Johnny juga meminta masyarakat waspada dan bijak ketika menggunakan media sosial, seperti memilih platform yang bisa memberikan perlindungan data pribadi dan privasi.