Jauh Sebelum Indonesia, 6 Negara Ini Sudah Terapkan Hukuman Kebiri Kimia

- 5 Januari 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi hukuman kebiri kimia.
Ilustrasi hukuman kebiri kimia. /Pixabay.com/Willfried Wende

JURNALSUMSEL.COM – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikutip dari www.setneg.go.id, di Jakarta, Minggu, 3 Januari 2021 dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Jauh sebelum Indonesia memiliki hukuman kebiri kimia, negara-negara lain telah lebih dahulu menerapkan hukuman yang sama.

Berikut negara-negara yang telah menerapkan hukuman kebiri kimia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Hukuman Kebiri Kimia, Begini Isinya

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Sahkan PP Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

  1. Korea Selatan

Korea Selatan menerapkan hukuman kebiri kimia sejak Juli 2011, sehingga menjadi negara Asia pertama yang menjalankan aturan ini.

Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman suntikan zat kimia kepada tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak setiap tiga bulan selama tiga tahun.

Pelaku juga diwajibkan mengenakan gelang kaki elektronik selama 20 tahun, agar bisa dilacak pihak berwajib.

  1. Kazakhstan

Kazakhstan pertama melakukan hukuman kebiri kimia pada April 2016.

Selain diberi suntikan kebiri, pelaku juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Hukuman kebiri kimia di negara yang berada di Asia Tengah dan Eropa Timur itu, menggunakan Cyproterone, antiandrogen steroid yang juga digunakan untuk melawan kanker.

  1. Inggris

Inggris mulai mengenal hukum kebiri sejak 1950-an, yang pertama kali diperkenalkan mantan Menteri Dalam Negeri Kohn Reid.

Para pelaku menjalani terapi untuk mengurangi kadar kelaki-lakian, testosteron, sehingga mereka kembali seperti saat masih praremaja.

Sejak 2017 hingga Februari 2019, 120 orang telah dieksekusi dengan hukuman kebiri kimia di Inggris.

  1. Rusia

Rusia dikenal sebagai negara yang sangat tegas untuk para pelaku asusila.

Penerapan hukum kebiri kimiawi diterapkan sejak tahun 2011 dan dibentuk ahli forensik khusus untuk menerapkan hukuman tersebut.

Hukuman kebiri akan dikenakan ke mereka yang melakukan tindakan kejahatan seksual pada anak-anak di bawah usia 14 tahun.

 Baca Juga: Menko Airlangga Umumkan Kapan Jadwal Vaksinasi Covid-19 Dimulai, Berikut Jadwal Terupdatenya!

Baca Juga: BLT UMKM Jangkau Ribuan Pelaku Usaha Mikro di OKU

  1. Moldova

Maldova menganggap tindakan asusila adalah hal yang sangat tidak manusiawi dan pantas diganjar dengan hukum kebiri.

Namun berbagai hujatan datang dari kalangan internasional yang menolak penerapan hukum kebiri di negara tersebut.

  1. Malaysia

Negara tetangga, Malaysia, menjadi anggota ASEAN pertama yang memberlakukan hukum kebiri untuk pelaku pedofilia.

Pemerintah Malaysia sangat tegas dalam melindungi anak-anak.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah