Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM? Jangan Lupa Bawa 6 Berkas Ini untuk Mencairkan Dananya!

- 5 Januari 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop. Lakukan cara pendaftarannya dengan baik agar bisa cair.
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop. Lakukan cara pendaftarannya dengan baik agar bisa cair. /ANTARA/Wahyu Putro A

JURNALSUMSEL.COM - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM sudah 100 persen disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) ke rekening para penerima.

Sehingga para penerima hanya perlu mengaktifkan rekening mereka bagi yang belum memiliki rekening di Bank Penyalur dengan membawa enam berkas wajib.

Program BLT UMKM yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kemenkop ini menjangkau 12 juta pelaku, dan mengenai perpanjangan program BLT UMKM di tahun 2021 ini belum dipastikan oleh Kemenkop.

Untuk mengecek nama penerima BLT UMKM bisa melalui salah satu link dari Bank Penyalur eform.bri.co.id/bpum, untuk melihat apakah kalian terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Nah, jika kalian dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM dan dipersilahkan untuk memverifikasi ke Bank Penyalur siapkan e-KTP dan 6 berkas berikut:

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke 1,5 Juta Pekerja Bulan Ini! Cek Rekeningmu di Sini!

Baca Juga: Update Kasus Aksi 1812, 3 Orang Koordinator Demo Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini

1. Printout bukti bahwa Kamu penerima BLT UMKM.

2. Surat keterangan izin usaha dari kantor Lurah/RT.

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Foto usaha yang dijalankan beserta wajah kalian (jangan dari belakang ya, harus menunjukkan wajah kalian), yang bisa kalian printout atau menggunakan kertas foto.

6. Surat pernyataan yang akan diberikan oleh Bank Penyalur ketika kalian memberikan berkas.

Mengingat masih berlangsungnya pandemi Covid-19, beberapa Bank Penyalur menerapkan kebijakan untuk mengumpulkan terlebih dahulu berkas dan meninggalkan nomor telepon.

Baru kemudian, pembagian dana BLT UMKM akan ditentukan oleh Bank Penyalur untuk menghindari adanya kerumunan.

Penerima BLT UMKM akan ditelepon oleh Bank Penyalur untuk mencairkan dananya sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Bank Penyalur.

Para pelaku usaha yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tentu yang sudah memenuhi persyaratan di bawah ini:

Baca Juga: PPPK 2021: Selain Status Kepegawaian, Simak Perbedaan Lain Antara PPPK dan PNS

Baca Juga: BLT PKH Rp200 Ribu Kembali Disalurkan, Cek Kembali Syarat Penerimanya

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

4. Harus memiliki usaha mikro.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.

6. Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Perlu diingat, bahwa tidak ada biaya administrasi atau biaya apapun ketika mengambil dana BLT UMKM atau BPUM dari Bank Penyalur.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x