BLT UMKM Tetap Cair Meski e-KTP Tak Terdaftar, Segera Bawa Dokumen Ini ke Bank Untuk Pencairan

- 4 Januari 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi dana dari BLT UMKM.
Ilustrasi dana dari BLT UMKM. /Pixabay/EmAji

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Presiden (Banpres) berupa BLT UMKM merupakan program yang diselenggarakan pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi sejak Maret 2020.

BLT UMKM yang diberikan pada para pelaku usaha senilai Rp2,4 juta ini nantinya akan disalurkan pada seluruh pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Penyaluran BLT UMKM akan diberikan setelah pelaku usaha mendaftarkan diri, kemudian akan menerima SMS konfirmasi.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Membutuhkan Waktu 15 Bulan: Pelaksanaan Dimulai dari Bulan Januari 2021 ini!

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Sahkan PP Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Setelah menerima SMS, pelaku usaha harus melakukan verifikasi ke bank penyalur, yakni bank BRI atau bank penyalur lain seperti BNI dan BNI Syariah agar segera bisa mencairkan dana.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM, cara mengeceknya adalah sebagai berikut.

  1. Login eform.bri.co.id/bpum untuk yang menggunakan rekening BRI
  2. Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
  3. Klik Proses Inquiry

Jika Anda bukan termasuk penerima BLT UMKM, maka akan muncul keterangan ini:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x