Simak! Calon Penerima BLT UMKM/BPUM Harus Melalui Usulan Beberapa Lembaga Ini Terlebih Dulu

- 4 Januari 2021, 11:35 WIB
BLT UMKM Tahap 2 Telah Cair
BLT UMKM Tahap 2 Telah Cair /Tangkapan layar diskopumkm.bandung.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Program bantuan sosial (bansos) pemerintah berupa BLT UMKM atau BPUM masih terus disalurkan sampai 2021.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah memang masih terus menyalurkan bantuan sosial berupa BLT untuk mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19 berupa bantuan sosial seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan, BLT guru honorer dari Kemdikbud dan Kemenag, BLT UMKM/BPUM, dan BLT PKH yang disalurkan per kepala keluarga.

Untuk penerima BLT UMKM/BPUM sendiri, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Luqman Hakim Kritik Pemerintah Terkait Penghapusan Formasi Guru Pada Rekrutmen CPNS 2021

Baca Juga: CPNS 2021: Hati-Hati! Masalah Ini Sering Terjadi Saat Pendaftaran, Simak Solusinya

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mempunyai NIK;
  3. Memiliki usaha mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU);
  6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyar (KUR);
  7. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Sedangkan untuk bisa menerima BLT UMKM/BPUM, pelaku usaha harus mendapat usul dari beberapa lembaga sebagai berikut.

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
  2. Kementerian/Lembaga;
  3. Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar di OJK.

Tata cara penyalurannya meliputi:

Baca Juga: Siap-siap CPNS 2021 Segera Dibuka, Catat Cara Pendaftarannya

Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi PPPK 2021? Guru Honorer Wajib Terapkan Metode Ini

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x