BLT PKH Rp200 Ribu Kembali Disalurkan, Cek Kembali Syarat Penerimanya

- 5 Januari 2021, 07:00 WIB
BLT atau bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) honorer di sekolah umum sudah bisa dicetak melalui SIAGA.
BLT atau bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) honorer di sekolah umum sudah bisa dicetak melalui SIAGA. /Unsplash/Bady Abbas

JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan presiden tak hanya dalam bentuk BPUM atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Guru Honorer saja, namun ada juga BLT PKH per kepala keluarga.

BLT PKH diperuntukkan untuk keluarga kelas ekonomi menengah ke bawah dengan nilai Rp300 ribu pada 2020 dan Rp 200 ribu pada 2021.

BST PKH ini akan cair pada bulan Desember sebesar Rp300 ribu, sedangkan untuk bulan Januari-Juni tahun depan hanya akan cair Rp200 ribu per bulan.

Baca Juga: Positif Covid-19, Kevin Sanjaya Batal Berangkat ke Bangkok

Baca Juga: Pemprov Sumsel Pastikan Pengoperasian Wisma Atlet Sebagai Isolasi Pasien Covid-19 Dikaji dengan Baik

Sama seperti bansos lainnya, BLT PKH ini merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban finansial keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan mekanisme pencairan pada pendaftar yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau belum, berikut langkah-langkah pengecekan online yang bisa Anda lakukan.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Jajaran Kementerian dan Kepala Daerah: Bantuan Tunai Diberikan Utuh Tanpa Potongan!

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x