JURNALSUMSEL.COM - Program Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta akan diperpanjang hingga tahun 2021 dan akan dibuka dalam waktu dekat.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan BLT UMKM pada 2020 dengan 12 juta pelaku usaha mikro.
Menurut Kementerian Koperasi dan UKM (Menkop) Teten Masduki, perpanjangan program Banpres Produktif atau BLT UMKM dikarenakan masih ada pelaku usaha mikro yang terpukul karena pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, pihaknya telah mengusulkan anggaran sebesar 48 triliun untuk pelaku usaha mikro kepada DPR.
Adapun syarat atau kriteria penerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Januari 2021! Segera Cek Daftar Penerima di Sini!
Baca Juga: HORE! Bansos 2021 Cair Lagi Hari Ini Secara Tunai! Ini 3 BLT yang Diteruskan Mensos Risma
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro