AM Hendropriyono Ingatkan Organisasi Apa Pun yang Menampung Ex FPI Akan Mendapat Sanksi yang Sama

- 31 Desember 2020, 09:32 WIB
AM Hendropriyono mantan Kepala BIN
AM Hendropriyono mantan Kepala BIN /IG am.hendropriyono/

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah bubarkan FPI pada Kamis, 30 Desember 2020 kemarin.

FPI Dibubarkan dengan ditandatangani oleh tiga Menteri, Kapolri, Kejagung, dan BNPT yang menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang karena tindakannya yang meresahkan selama menjadi ormas.

Beberapa kejadian meresahkan sejak kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq yang kini menjadi tersangka atas kasus pelanggaran prokes menjadi salah satu alasan FPI dibubarkan.

Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer, AM Hendropriyono pun ikut angkat bicara terkait pembubaran FPI kemarin.

Baca Juga: PPPK 2021 Dibuka Untuk Guru Honorer, Simak Alur Pendaftarannya di Portal SSCN

Baca Juga: HORE! Kemensos Akan Bagikan 3 Jenis Bansos BLT Ini Pada 4 Januari 2021, Cek Persyaratannya!

AM Hendropriyono menuliskan pendapatnya pada unggahan di Instagram pribadi miliknya (@am.hendropriyono) pada Kamis, 30 Desember 2020 malam.

Menurutnya, langkah pemerintah dalam pembubaran FPI merupakan hadiah berupa kebebasan yang masyarakat Indonesia dapatkan di penghujung tahun 2020.

“Tgl 30 Des 2020 masy bgs Indonesia merasa lega, krn mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yg encekam selama ini. Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah, krn semakin jauh dari kehidupan masy Pancasila yg toleran thd perbedaan,” katanya dalam keterangan unggahan tersebut.

AM Hendropriyono juga mengatakan saat ini masyarakat sudah bisa hidup tenang lantaran tidak akan ada lagi penggerebekan terhadap kegiatan-kegiatan ibadah maupun acara kemasyarakatan lainnya.

“Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yg bergurlir sejak reformasi 1998.”

Baca Juga: Sepele Namun Berakibat Fatal, Hindari Hal-Hal Ini Saat Ikut Seleksi CPNS 2021 Nanti

Baca Juga: Gugudan Resmi Dibubarkan Hari Ini, Jellyfish Entertainment Beri Alasan Ini  

“Tidak akan ada lagi penggerebegan thd org yg sdg beribadah, thd acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia cafe-cafe, mini market, toko2 obat, warung makan, mall dan lain lain kegiatan yg main hakim sendiri,” lanjutnya.

Menurutnya pula, langkah pemerintah dalam membubarkan FPI merupakan upaya dalam menegakkan hukum sekaligus disiplin sosial, karena hanya dengan disiplin masyarakat bisa mencapai stabilitas, dan dengan stabilitas barulah dapat bekerja.

AM Hendropriyono berpendapat bahwa berdirinya FPI sejak 1998 sudah menjadi keprihatinan bagi masyarakat, bahkan FPI juga pernah membuat Gus Dur geram sampai ingin membubarkan ormas tersebut.

“FPI yg berdiri sejak 1998 sdh mnjadi keprihatinan dari masyarakat, krn sepak terjangnya. Gus Dur pd 2008 jg pernah ingin membubarkan, setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun,” kata pria yang mengawali karirnya sebagai Komandan Peleton Komando Pasukan Khusus TNI-AD ini.

Pembubaran FPI kemarin dibeberken AM Henrodpriyono ini atas dasar bukti yang mengacu pada 37 anggota FPI yang terlibat aksi terorisme, maka bagi organisasi apapun yang menampung mantan anggota FPI harus siap menerima sanksi yang sama, yakni pembubaran ormas.

Baca Juga: Hasil Liga Spanyol, Real Madrid Ditahan Imbang Elche

Baca Juga: Segera Dibuka Tahun Depan, Simak Panduan Daftar CPNS 2021 di Portal SSCN Dengan Benar Berikut Ini

Tak lupa, AM Hendropriyono juga mengingatkan kepada seluruh ormas yang melanggar hukum akan mendapat sanksi sebagai aksi terorisme.

“Juga jika masih ada oknum yg ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dg melanggar UU 5/2018, maka dia dpt dikenakan sanksi krn tindak pidana terorisme,”

“Sisi gelap apapun dari oknum tsb dpt diangkat, ke tempat yg terang di ranah hukum. Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dg cara membersihkan benalu-benalunya,”

“para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog,yg termasuk dlm kejahatan terorganisasi (organized crime),” tutupnya.

Untuk diketahui, Abdullah Makhmud Hendropriyono adalah tokoh penting dalam dunia militer. Lahir pada 7 Mei 1945,  mantan kepala BIN ini pernah mengenyam pendidikan di Akademi Militer Nasional Magelang pada tahun 1967.

Pada tahun 1990, AM Hendropriyono pernah menjadi Direktur Badan Intelijen Strategis dan lanjut menjadi Panglima Kodam Jakarta Raya pada tahun 1993.

Pada 1993 sampai 1994, AM Hendropriyono ditunjuk menjadi Direktur A Badan Intelijen Strategis ABRI sekaligus Panglima Kodam V/Jaya.

Tak hanya itu, perjalanan karir AM Hendropriyono juga terbilang panjang. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan pada 1998 dalam Kabinet Pmebangunan VII sampai tahun 1999.

Baca Juga: Habiskan Liburan Bersama Keluarga, Tonton Rekomendasi Drama Keluarga Berikut Ini, Dijamin Baper!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Diperpanjang hingga 2021? Ini Keputusan Sah Presiden Jokowi

Pada 2001, AM Hendropriyono menjabat sebagai Ketua Badan Intelijen Negara sampai tahun 2004. Ia menjadi Kepala BIN pertama yang dijuluki ‘The Master of Intelligence’ karena menjadi profesor di bidang ilmu Filsafat Intelijen.

Memiliki karir panjang di dunia militer, AM Hendropriyono juga pernah mendapat sejumlah penghargaan, diantaranya Bintang Mahaputera Indonesia Adipradana, Bintang Kartika Eka Paksi Nararya-Prestasi, Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Yudha Dharma, dan beberapa penghargaan militer lainnya.

Tak hanya memiliki kiprah panjang di dunia militer, AM Hendropriyono juga memiliki karir politik, salah satunya pernah menjadi Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan Republik Indonesia pada 1996 dan Menteri Transmigrasi dan PPH dalam Kabinet Reformasi Pembangunan yang kemudian merangkap sebagai Menteri Tenaga Kerja ad-interim.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Instagram @bpptkg Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah