JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM diberikan sebanyak Rp2,4 juta, uang ini bisa dicairkan melalui bank penyalur yang bekerja sama dalam program ini.
Dari sejumlah bantuan sebelumnya, pemerintah berencana untuk memperpanjang BPUM BLT UMKM ini.
Bantuan BPUM BLT UMKM ini diperuntukkan oleh pemerintah bagi pelaku usaha mikro yang tengah terdampak pandemi Covid-19.
Harus anda ketahui, program Bantuan ini diberikan oleh pemerintah tanpa dipungut biaya apapun, karena ini merupakan dana hibah bukan pinjaman atau kredit.
Berikut kriteria penerima BPUM UMKM, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari www.depkop.go.id.
Baca Juga: CPNS 2021: Sudah Verifikasi NIK KTP Untuk Pendaftaran CPNS? Segera Hubungi Dukcapil Di Nomor Ini
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut 2021, Kriteria Penerima Bakal Tetap Sama?
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.