Cek Lagi Syarat Resmi Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Dan Segera Cairkan ke Bank Penyalur

- 26 Desember 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Literasi News/Hasbi NR

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Presiden (Banpres) berupa BLT UMKM merupakan program yang diselenggarakan pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi sejak Maret 2020.

BLT UMKM yang diberikan pada para pelaku usaha senilai Rp2,4 juta ini nantinya akan disalurkan pada seluruh pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Penyaluran BLT UMKM akan diberikan setelah pelaku usaha mendaftarkan diri, kemudian akan menerima SMS konfirmasi.

Baca Juga: Palembang Dapat Dukungan dalam Pengembangan Paket Wisata Nostalgia

Baca Juga: Solskjaer Ingin Tren Comeback Tandang Manchester United Berakhir

Setelah menerima SMS, pelaku usaha harus melakukan verifikasi ke bank penyalur, yakni bank BRI agar segera bisa mencairkan dana.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM, cara mengeceknya adalah sebagai berikut.

  1. Login eform.bri.co.id/bpum
  2. Gunakan nomor e-KTP dan masukkan kode verifikasi
  3. Klik Proses Inquiry

Jika Anda bukan termasuk penerima BLT UMKM, maka akan muncul keterangan ini:

Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah