Ini Syarat dan Cara Cek BLT UMKM hanya Siapkan E-KTP, Login Eform.bri.co.id

- 25 Desember 2020, 15:16 WIB
Bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dapat dicek di eform.bri.co.id/bpum.
Bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dapat dicek di eform.bri.co.id/bpum. /

JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BLT UMKM) akan diperpanjang oleh Kementerian Koperasi dan UMKM hingga tahun 2021 mendatang.

Program bantuan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta ini dilakukan perpanjangan lantaran peminatnya yang sangat tinggi.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebutkan, bahwa BLT UMKM telah mencapai 28 juta pendaftar.

"Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini," ujar Teten, seperti dikutip Jurnal Sumsel.com dari PMJ News.

Program Bapres BPUM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.

Baca Juga: Masih Rayakan Natal di Tengah Pandemi Covid-19, AS Imbau Warganya untuk Tidak Bepergian!

Baca Juga: Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Tiba-Tiba Sampaikan Berita Duka: Semoga Diterima di Sisi-Nya

Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Cara mendaftar BLT UMKM cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.

Pengecekan dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x