5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Diusulkan oleh pengusul banpres produktif untuk usaha, berikut mekanismenya.
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKMK.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
3. Kementerian/lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Syarat yang harus dilengkapi untuk mengusulkan diri agar menerima bantuan ini.
Baca Juga: Ragukan Masa Depannya di Barcelona, Benarkah Messi Lirik MLS Amerika Serikat?
Baca Juga: 3 Tipe Pria yang Dirindukan oleh Seorang Wanita, Kamu Termasuk?