BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga Tahun Depan, Wajib Tahu dan Penuhi Syarat Berikut!

- 25 Desember 2020, 22:51 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram.com/@kemnaker

3. Pekerja dan buruh penerima gaji atau upah

4. Memiliki rekening aktif

5. Kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020

6. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan

Syarat wajib di atas harus dipenuhi oleh pekerja/buruh yang ingin menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tersiar Kabar Varian Baru Virus Corona, Menkes Budi Gunadi Bentuk Tim Khusus yang Melibatkan Ahli

Baca Juga: Ingin Mendapatkan Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta? Jangan Lupa Siapkan Persyaratan Penting Ini!

Jika BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan milik Anda juga belum cair, terdapat beberapa solusi yang bisa Anda lakukan, yaitu:

1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah