Hati-hati! 1,3 Juta Pekerja Dihapus dari Daftar Penerima BLT BPJS , Cek Nama Anda Sekarang!

- 25 Desember 2020, 09:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /(Dok. Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah pusat telah menyampaikan kabar gembira bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diperpanjang hingga 2021 mendatang.

Namun beredar kabar bahwa Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah menghapus 1,3 juta pekerja dari daftar penerima BLT BPJS.

Hal tersebut terjadi karena adanya proses pemadanan data dari Direktorat Jendral Pajak (DPJ), Kementerian Keuangan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah dilakukan pemadanan data tersebut, rupanya pemerintah menemukan banyak rekening pekerja yang tak sesuai dengan data yang ada.

“Setelah evaluasi termin pertama hingga enam batch itu berbeda karena harus sesuai dengan wajib pajak,” ungkap Kepala Biro Soes Hindharno.

Baca Juga: Sandiaga Uno Gelar Rapat Pertama Selepas Dilantik Jadi Menparekraf, Sampaikan 3 Hal Ini

Baca Juga: Segera Login di eform.bri.co.id Untuk Dapat BLT UMKM/BPUM Rp2,4 Juta Sekarang Juga

Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Karena itulah pemerintah berharap agar pekerja dan pihak perusahaan dapat memberikan data yang sebenar-benarnya, supaya bantuan ini dapat tersalur kepada yang berhak menerimanya.

Berdasarkan data, BPJS Ketenagakerjaan dinilai memiliki data serta manfaat paling akurat dan lengkap yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk memenuhi kebutuhan data penerimanya.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x