JURNALSUMSEL.COM - Untuk membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19, pemerintah memberikan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta.
Saat ini, program BPUM sudah memasuki tahap 2 dan diperuntukkan kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Hal ini juga menjadi stimulus pemerintah dalam meningkatkan perekonomian Indonesia.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat program BPUM ini, yaitu:
Baca Juga: Mengejutkan! Pengasuh Bintang Ungkap Fakta Soal Teddy Selepas Lina Tiada, Disebut Jarang Menafkahi
Baca Juga: Sinopis Battle for Incheon: Operation Chromite, Film Korea yang Tayang di K-Movievaganza Trans 7!
WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD