Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Terus Dipercepat, Menaker: Harap Bersabar Ya Rekanaker!

- 25 Desember 2020, 09:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair Disebabkan Salah Data, Menaker Ungkap Solusinya.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair Disebabkan Salah Data, Menaker Ungkap Solusinya. /(Humas Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan proses penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) masih tetap berlangsung dan diupayakan segera tersalur kepada pekerja terdampak Covid-19.

Secara keseluruhan penyaluran pada tahun 2020 ini hampir selesai mencapai 100 persen.
“Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah kepada penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” ungkap Ida.

Sampai dengan 8 Desember, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mendistribusikan BSU termin kedua tahap 5 sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pekerja penerima BSU periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja.

Berdasarkan jumlah penerima pada tahap 5 tersebut artinya masih tersisa sekita 1,4 juta pekerja yang berhak menerima BLT BPJS sesuai anggaran awal pencairan bantuan ini.

Ia juga mengungkapkan bedasarkan dari beberapa kesempatan kunjungan yang dilakukannya pada penerima BSU BLT BPJS ini, para penerima mengaku sangat terbantu.

Baca Juga: Segera Login di eform.bri.co.id Untuk Dapat BLT UMKM/BPUM Rp2,4 Juta Sekarang Juga

Baca Juga: AWAS! Polisi Akan Putar Balik Wisatawan yang Tak Miliki Hasil Rapid Test Antigen

Penyaluran akan dilakukan secara bertahap mengingat besarnya jumlah dana yang akan disalurkan.

“Harap bersabar ya Rekanaker, karena proses transfer antar bank dalam jumlah yang besar membutuhkan waktu,” ungkap Ida Fauziyah.

Ida juga menjelaskan bahwa selama proses penyaluran BSU, pihak Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti verifikasi data dari BPJS Ketenagakerjaan, pemedanan data dengan DJP Kemenkeu, hingga pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK, dan BPKP.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah