Dana BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Ditarik Kembali Jika Tak Diambil, Ini Syaratnya Hanya Modal KTP!

- 23 Desember 2020, 10:42 WIB
Mudah dan Praktis, Panduan Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Jika KTP Anda Tidak Terdaftar di BPUM
Mudah dan Praktis, Panduan Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Jika KTP Anda Tidak Terdaftar di BPUM /kemenkopukm

JURNALSUMSEL.COM –  Dana banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa ditarik kembali oleh Pemerintah jika penerima tak segera mengurusnya. Berikut syarat mudahnya hanya bermodalkan KTP.

Pemerintah melalui Kemenkop dan UKM masih menyalurkan dana banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta dan rencananya masih akan cair hingga akhir tahun 2020.

Pelaku usaha bisa segera melengkapi kriterianya dan bawa KTP serta dokumen lainnya ke beberapa bank penyalur ini.

Pasalnya proses penyalurkan dana banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut akan ditarik kembali jika kamu tidak segera mengurus dan mengambil dananya.

Baca Juga: Kemnaker Upayakan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Akan Disalurkan Hingga Capai 12,4 Juta Pekerja!

Baca Juga: Bagikan Kabar Duka, Mahfud MD: Wafat dalam Keadaan Salat dan Berwudhu

Baca Juga: BST Tidak Cair Sesuai Jadwal? Ternyata Begini Alur Pencairannya!

Adapun penyaluran dana bantuan tersebut kabarnya dilakukan secara bertahap hingga sampai ke rekening penerima yang akan disalurkan melalui tiga bank penyalur utama BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Jadi, bagi kamu yang daftar bantuan banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa penuhi kriteria ini terlebih dahulu untuk bisa segera terima dana bantuan.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x