BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Masih Disalurkan, Segera Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

- 23 Desember 2020, 08:47 WIB
Cara cek penerima bantuan sosial  blt umkm DTKS
Cara cek penerima bantuan sosial blt umkm DTKS /Tangkap layar laman DTKS

JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan presiden tak hanya dalam bentuk BLT UMKM/BPUM, BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Guru Honorer saja, namun ada juga BLT Modal Usaha yang ditujukan bagi warga kurang mampu yang sedang merintis usaha.

BLT Modal Usaha adalah bansos yang digalang pemerintah dengan memberikan bantuan sebesar Rp3,5 juta bagi keluarga yang terdampak pandemi dan sedang merintis usaha. Dana ini nantinya berfungsi untuk penunjang modal usaha.

Sama seperti bansos lainnya, pada dasarnya BLT Modal Usaha ini merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban finansial keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tri Rismaharini Jadi Mensos, Kader Partai Demokrat Angkat Bicara dan Sampaikan Permintaan Ini!

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Korupsi, Wabup OKU Rugikan Negara Sebesar Rp5,7 Miliar!

BLT Modal Usaha sebesar Rp3,5 juta akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan mekanisme pencairan pada pendaftar yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau belum, berikut langkah-langkah pengecekan online yang bisa Anda lakukan.

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS). Namun untuk memudahkan, pilih saja NIK.
  3. Masukkan NIK Anda
  4. Masukkan nama sesuai dengan KTP
  5. Ketik ulang kode Captcha sesuai tampilan
  6. Klik ‘cari’ lalu akan muncl data apakah Anda penerima bantuan sosial BLT Modal Usaha

Baca Juga: Budi Gunadi Jadi Menkes Baru, Pakar Kesehatan: Mudah-Mudahan Ada Perubahan Besar!

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Objek Wisata di Bali Tetap Buka!

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x