JURNALSUMSEL.COM - Objek-objek wisata di Pulau Dewata, Bali, tetap boleh dibuka jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Gubernur Bali Wayan menegaskan, terkait hal itu harus tetap dibarengi dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19.
"Boleh dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan. Kan semua dibuka, tidak ada yang ditutup," kata Koster saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, pada Selasa, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Antara.
Sudah ada komitmen antara Dinas Pariwisata Provinsi Bali maupun kabupaten/kota dengan para pengelola objek wisata.
Bahkan menurutnya sudah ada Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Baca Juga: Begini Cara Daftar BPUM BLT UMKM, Serta Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencairan
Baca Juga: Polda Jawa Barat Panggil Sejumlah Artis Terkait Kasus Prostitusi TA
"Yang tidak disiplin, tentu kita akan tindak," tegas Koster.
Wilayahnya yang menjadi tempat kunjungan wisatawan atau destinasi wisata seperti Kuta, Sanur dan Ubud akan dilakukan peninjauan.
Koster sudah menugaskan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali untuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak desa adat.