JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Presiden (Banpres) BPUM BLT UMKM dari pemerintah diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang tengah terdampak pandemi Covid-19.
Dana BPUM BLT UMKM yang diberikan sebesar Rp2,4 juta dan bisa dicairkan melalui bank penyalur yang bekerja sama dalam program ini.
Program Bantuan ini diberikan pemerintah tanpa dipungut biaya apapun, karena ini merupakan dana hibah bukan pinjaman atau kredit.
Berikut kriteria penerima BPUM UMKM, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari www.depkop.go.id:
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Mahfud MD Tulis Cuitan Mengharukan Untuk Kedua Sosok Ini
Baca Juga: 5 Faktor Penyebab BPUM BLT UMKM Belum Cair, Cek di Sini!
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.