Yusril Ihza Mahendra Sebut Nama Prabowo Terkait Kasus HRS? Berikut Alasannya

- 22 Desember 2020, 15:10 WIB
Kolase foto Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Prabowo Subianto (kanan).
Kolase foto Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Prabowo Subianto (kanan). /Instagram.com/@partaibulanbintang.official dan @prabowo

Untuk diketahui, Habib Rizieq dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.

HRS Ajukan Praperadilan

HRS juga sudah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengajuan permohonan tersebut tercatat dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Dalam kasus kerumunan ini, HRS jadi tersangka bersama lima petinggi FPI lainnya.

Dua di antaranya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi. Namun, baik Shabri dan Manan tak ditahan hanya HRS.

HRS resmi ditahan setelah diperiksa lebih dari 12 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Selain dijerat Pasal 93 tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, HRS juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 216 KUHP terkait melawan penguasa umum.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Termin 3 Segera Disalurkan, Berikut Tata Cara Penyaluran

Baca Juga: Selamat Hari Ibu, Berikut 5 Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton Bersama Ibu di Rumah

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: potensibisnis.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x