KPK Konfirmasi 2 Saksi Aliran Uang dalam Kasus Suap Edhy Prabowo, Begini Fakta Terbarunya!

- 10 Desember 2020, 10:48 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo
Menteri KKP Edhy Prabowo /Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

JURNALSUMSEL.COM - Usai KPK resmi mengamankan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Kini dugaan kasus korupsi benih lobster tersebut telah memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi 2 saksi mengenai aliran uang dalam kasus suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Dua saksi tersebut yaitu Devi Komalah Sari yang bekerja mengurus rumah tangga dan juga Staf Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo, Qushairi Rawi.

"Devi Komalah Sari, dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang kepada tersangka EP dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Rabu 9 Desember 2020.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2021, Ini 10 Ide Menu Bakaran untuk Malam Tahun Baru yang Enak dan Murah

Baca Juga: Cara Cepat Cairkan BSU BLT Guru Madrasah Kemenag, Login simpatika.kemenag.go.id Sekarang!

Selain itu, saksi satunya lagi Qushairi dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Amiril Mukminin (AM), swasta/Sekretaris Pribadi Edhy.

KPK juga telah memeriksa dua saksi lainnya pada kasus ini, yakni Sales PT PLI Ellen dan Putri Catur sebagai Staf Khusus Edhy. Keduanya diperiksa di tanggal yang sama dengan Dewi dan Qushairi.

"Saksi Ellen dikonfirmasi terkait dengan data pemaparan PT ACK (Aero Citra Kargo) kepada para eksportir. Putri Catur dikonfirmasi mengenai berbagai barang bukti yang dititipkan oleh tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) kepada saksi," kata Ali.

KPK juga memberitahukan ada tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Ketiganya adalah Dicky Hartawan ajudan Edhy serta dua sekretaris pribadi (sespri) Edhy masing-masing Fidya Sari dan Anggia Putri Tesalonikacloer."Ketiganya akan dipanggil kembali," ucap Ali.

Baca Juga: Mau Dapat Dana Insentif Tambahan dari Kartu Prakerja? Segera Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Jelang CPNS 2021, Pelajari Tips Wawancara Ini Dari Sekarang Agar Sukses!

Edhy ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster.

Uang suap tersebut ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Ada uang yang masuk kepada PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster.

Selanjutnya, Ahmad Bahtiar dan Amri sebagai pemegang rekening PT ACK, dan menarik uang senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Jelang Penerimaan CPNS 2021, Hati-Hati Golongan dengan Kriteria Ini Tak Bisa Daftar Seleksi!

Baca Juga: Pilkada Serentak di Wilayah OKU Sumsel Berjalan Kondusif, Paslon Kuryana dan Johan Optimis Menang!

Ahmad Bahtiar pada 5 November 2020 mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar.

Uang tersebut diduga diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Edhy dan istrinya membelanjakan uang tersebut untuk membeli barang mewah di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

Jumlah yang dibelanjakan sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x