BLT UMKM Desember Sudah Cair! Simak Cara Ini untuk Mencairkan Dananya!

- 22 Desember 2020, 09:40 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

4. Harus memiliki usaha mikro.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.

6. Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Nah, jika NIK Kamu dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM yang telah Kamu cek di salah satu link Bank Penyalur yakni eform.bri.co.id/bpum.

Kalian harus segera mencairkan dananya dengan membawa beberapa berkas yang disyaratkan oleh Bank Penyalur sebagai pengaktivasi rekening kalian atau dana BLT UMKM kalian akan dikembalikan oleh Bank Penyalur ke Kemenkop untuk kemudian di kembalikan ke negara.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemkot Jakarta Perpanjang PSBB Transisi

Baca Juga: Segera Usulkan Diri Agar Dapat BPUM BLT UMKM 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Setelah kalian melengkapi dokumen, baru dana kalian akan dicairkan, berikut mekanisme pencairan dana BLT UMKM atau BPUM ini:

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x