Segera Usulkan Diri Agar Dapat BPUM BLT UMKM 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 21 Desember 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai UMKM untuk mengurangi dampak Covid-19 bagi pelaku usaha kecil.

Dalam program ini, pemerintah memberikan sebanyak Rp2,4 juta per pelaku UMKM, yang bertujuan untuk membantu mereka agar bertahan ditengah pandemi.

Kabar baiknya, pemerintah telah berencana akan memperpanjang penyaluran bantuan sosial ini hingga tahun 2021.

Bantuan ini diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah tanpa dipungut biaya apapun, karena program bantuan ini merupakan dana hibah bukan pinjaman atau kredit.

Namun sebelumnya, peserta yang ingin mengusulkan diri harus memeriksa persyaratan umum berikut, seperti yang tim Jurnal Sumsel kutip dari depkop.go.id.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: VIRAL! Perawat AS Pingsan Setelah Disuntik Vaksin COVID-19? Begini Penjelasannya

Baca Juga: Kemenag Keluarkan Panduan Penyelenggaraan Perayaan Natal, Simak Poin-Poinnya

Apabila dirasa kamu telah masuk kedalam kriteria penerima BPUM UMKM, maka selanjutnya mengusulkan diri.

Bantuan ini diusulkan oleh pengusul banpres produktif untuk pelaku usaha kecil, berikut mekanismenya.

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKMK.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

3. Kementerian/lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Berikut syarat yang harus disiapkan oleh pelaku usaha mikro agar bisa melengkapi data ke pengusul, yakni:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Baca Juga: Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq Shihab, Yusril Ihza Mahendra Menolak. Begini Alasannya

Baca Juga: Jelang Malam Tahun Baru 2021! Jembatan Ampera Tetap Dibuka, Warga Diimbau Tetap Berada di Rumah

Nah terakhir, cara untuk mengecek penerima bantuan UMKM yakni dengan mengakses https://eform.bri.co.id kemudian input nomor KTP.

Jika NIK kamu telah terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau pemberitahuan tersebut, selanjutnya penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang telah ditentukan, sehingga dapat mencairkan dana yang sudah didapat.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x