Sudah Cair BPUM BLT UMKM? Berikut Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencairan

- 20 Desember 2020, 14:04 WIB
Ilustrasi penyaluran Banpres BLT UMKM.
Ilustrasi penyaluran Banpres BLT UMKM. /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Berikut 5 Syarat Penting untuk Mendapat BLT Guru Honorer Kemenag dengan Cepat

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Penerima akan mendapat SMS notifikasi yang menyatakan bahwa Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM.

Pencairan dana insentif BPUM BLT UMKM dilakukan oleh sejumlah bank penyalur, yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah