Sudah Cair BPUM BLT UMKM? Berikut Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencairan

- 20 Desember 2020, 14:04 WIB
Ilustrasi penyaluran Banpres BLT UMKM.
Ilustrasi penyaluran Banpres BLT UMKM. /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM disalurkan pemerintah kepada pelaku usaha kecil untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

BPUM BLT UMKM senilai Rp2,4 juta diberikan dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Peserta yang menerima BPUM BLT UMKM akan mendapat SMS yang menyatakan Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima.

Namun perlu diketahui, BLT UMKM diberikan pemerintah tanpa dipungut biaya apapun.

Baca Juga: PHRI Sumsel Melarang Hotel dan Tempat Hiburan untuk Menggelar Pesta Tahun Baru!

Baca Juga: Taco Bell Resmi Buka Gerai Perdana di Indonesia!

Program BLT UMKM ini merupakan dana hibah dari pemerintah, bukan berupa pinjaman atau kredit yang harus dibayar.

Perlu diketahui juga, Banpres BPUM BLT UMKM sudah mulai cair ke rekening Mandiri dan BJB Syariah.

Bagi penerima yang belum memiliki rekening, jangan khawatir karena pihak bank akan membuatkannya ketika proses pencairan dilakukan.

Baca Juga: Pelajari Materi TWK yang Sering Muncul Ini Jelang Seleksi CPNS 2021 Nanti

Baca Juga: Mohamed Salah Sebut Dirinya Berpeluang Gabung Barca atau Madrid, Begini Alasannya

Penerima BPUM BLT UMKM wajib membawa berkas-berkas yang telah ditentukan dalam proses mencairkan dana Rp2,4 juta tersebut.

Dokumen yang harus dibawa saat proses pencairan dana yakni sebagai berikut:

-Buku tabungan

-Kartu ATM

-KTP

Penerima BLT juga harus membawa beberapa dokumen persyaratan yang berupa Surat Pernyataan dan atau Kuasa sebagai Penerima dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) BLT UMKM.

Namun sebelumnya, pahami kriteria penerima BPUM BLT UMKM yang ditetapkan oleh pemerintah berikut:

Baca Juga: Polri Sebut Terdapat 6.000 Jaringan Jamaah Islamiyah Masih Aktif, Simak Penjelasan Lengkapnya

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Berikut 5 Syarat Penting untuk Mendapat BLT Guru Honorer Kemenag dengan Cepat

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Penerima akan mendapat SMS notifikasi yang menyatakan bahwa Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM.

Pencairan dana insentif BPUM BLT UMKM dilakukan oleh sejumlah bank penyalur, yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah