Penetapan NIP CPNS 2019 Sudah Bisa Diakses, Simak Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Terbit SK!

- 20 Desember 2020, 10:09 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

Sedangkan untuk jumlah peserta yang telah lulus tersebut kini mengisi 3.469 jabatan dosen, 55.039 jabatan guru, 27.457 tenaga kesehatan, serta 52.826 tenaga teknis.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berharap Masyarakat Indonesia Mau Divaksin, Simak Penjelasan Lengkapnya

Baca Juga: BLT UMKM Sudah Tersalurkan 100 Persen! Berikut Mekanisme Pencairan Dananya!

 

Tak sampai di hasil penetapan NIP saja, adapun proses selanjutnya yakni penerbitan Surat Keputusan (SK) CPNS.

Penerbitan SK juga sedang diproses di sejumlah daerah yang telah menyelesaikan tahapan penetapan NIP CPNS 2019.

Adapun lama waktu yang dibutuhkan untuk proses penerbitan SK itu sendiri. Dirangkum Jurnal Sumsel dari situs BKN, begini penjelasannya.

Baca Juga: Berkeringat Saat Tak Berolahraga atau Kepanasan? Ternyata Ini Penyebabnya

Baca Juga: UPDATE Jumlah Kasus Positif Covid-19 Indonesia Sabtu 19 Desember 2020, Mendekati Angka 8.000 Kasus

Setelah NIP CPNS ditetapkan, instansi masing-masing akan mengeluarkan SK. Biasanya penerbitan SK tersebut berlangsung selama waktu 30 hari setelah penetapan NIP.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x