Bisa dikatakan waktu maksimalnya yakni selama 1 bulan setelah dilakukan penetapan NIP peserta CPNS.
Nah, itulah lama waktu yang dibutuhkan untuk menunggu SK terbit. Prosesnya memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi, mohon bersabar ya.***
Bisa dikatakan waktu maksimalnya yakni selama 1 bulan setelah dilakukan penetapan NIP peserta CPNS.
Nah, itulah lama waktu yang dibutuhkan untuk menunggu SK terbit. Prosesnya memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi, mohon bersabar ya.***
Editor: Muhammad Wirawan Kusuma
Sumber: BKN