Pertek NIP CPNS 2019 Hampir Selesai, Simak Jadwal Terbit SK CPNS, Gaji, dan Alur Penetapannya

- 11 Desember 2020, 10:05 WIB
Bagi peserta lolos CPNS 2019 dan sudah mendapat NIP atau sedang dalam masa percobaan tapi mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi
Bagi peserta lolos CPNS 2019 dan sudah mendapat NIP atau sedang dalam masa percobaan tapi mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi /PR Bandung Raya

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi CPNS 2019 sudah memasuki tahap akhir, yakni penetapan NIP CPNS 2019.

Pengusulan NIP CPNS 2019 sudah dilakukan sejak tanggal 4 sampai 30 November oleh seluruh instansi ke pihak BKN.

Rampungnya penetapan NIP CPNS 2019 tentu membuat para CPNS merasa lega, karena tak lama lagi mereka akan siap mengabdi sebagai calon ASN untuk bekerja di instansi masing-masing.

Pihak BKN sendiri sudah mengatakan sekitar awal Desember adalah waktu penetapan NIP CPNS 2019. Meski demikian, para peserta yang NIP-nya sudah ditetapkan belum berstatus PNS, karena masih harus melalui tahap penilaian kompetensi dan kinerja pada instansi tempat mereka bekerja.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Liga Inggris Akhir Pekan Ini, Ada Manchester United VS Manchester City

Melansir informasi dari website resmi BKN, jika tidak ada kendala teknis, maka SK CPNS 2019 rencananya akan terbit pada awal Desember 2020 dan para CPNS mulai menerima gaji pada awal Januari 2021.

Berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan, para CPNS nantinya akan mendapat gaji sebesar 80 persen dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa CPNS yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: BKN Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x