Proses Penetapan NIP CPNS 2019 Masih Dilakukan, Berikut Tahapan Sebelum Peserta Mendapatkan SK

- 20 Desember 2020, 09:31 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Penetapan nomor induk pegawai (NIP) peserta CPNS 2019 kabarnya sudah mulai ditetapkan.

Berikut link yang bisa diakses untuk mengetahui update NIP CPNS 2019 yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Pihak BKN mengatakan, penetapan NIP peserta CPNS 2019 sebagian masih sedang dalam tahapan penyelesaian.

Hal ini dikarenakan ada keterlambatan di beberapa daerah dalam mengirimkan berkas ke pusat.

Baca Juga: PHRI Sumsel Melarang Hotel dan Tempat Hiburan untuk Menggelar Pesta Tahun Baru!

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Sumsel Naik Sepekan Setelah Pilkada, Simak Penjelasannya

Namun, terlihat di laman resmi BKN, ada pemberitaan mengenai berita terupdate seputar penetapan NIP peserta CPNS 2019.

Berikut link yang bisa kamu akses yakni melalui https://www.bkn.go.id/penetapan-nip-cpns-ta-2019. Kamu juga bisa buka website resmi BKN untuk mengetahui kelanjutan prosesnya.

Humas BKN yang diwakili oleh Maryono memberikan penegasan mengenai tahapan alur penetapan NIP peserta CPNS 2019 ini sendiri.

Berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian Negara per 31 Oktober 2020, ada sebanyak 138.791 peserta CPNS formasi 2019 dinyatakan lolos untuk mengisi total 150.371 formasi yang dibuka pemerintah.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Berikut 5 Resolusi Tahun Baru 2021 Paling Populer!

Sedangkan untuk jumlah peserta yang telah lulus tersebut kini mengisi 3.469 jabatan dosen, 55.039 jabatan guru, 27.457 tenaga kesehatan, serta 52.826 tenaga teknis.

Tak sampai di hasil penetapan NIP saja, adapun proses selanjutnya yakni penerbitan Surat Keputusan (SK) CPNS 2019.

Bagi kamu yang masih belum tahu tahapan-tahapan apa saja yang harus dilalui agar sampai pada penerbitan SK CPNS 2019. Kamu bisa simak lengkap prosesnya disini.

Baca Juga: CPNS 2021 Buka 1 Juta Formasi Guru, Berikut 5 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Diketahui!

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun! Wisatawan Bali Melonjak, Meski Aturan Tes Swab PCR Berlaku Hari Ini

Berikut Jurnal Sumsel rangkumkan untuk calon peserta CPNS 2019 mengenai tahapan penetapan NIP tersebut hingga terbitnya SK.

1. Diawali dari proses pemberkasan dokumen peserta CPNS 2019 yang telah dinyatakan lolos SKB.

2. Setelah peserta mengupload dokumen yang sudah dipersyaratkan melalui SSCN.

3. Peserta bisa langsung login ke masing-masing Instansi dan melakukan verifikasi berkas.

Berkas yang diunggah akan dinilai dari kebenaran dan keabasahannya.

4. Kemudian instansi akan memeriksa dokumen per jenisnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, PN Jakarta Selatan Menghentikan Sementara Layanan Hukumnya!

5. Lalu Peserta hanya perlu input Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) usul penetapan NIP.

6. Cetak usul penetapan NIP untuk ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau yang mewakili.

7. Setelah selesai, Instansi akan menyampaikan usul penetapan NIP beserta dokumen lain yang dipersyaratkan sebagaimana yang telah diunggah peserta.

8. Dokumen yang sudah diperiksa akan diserahkan ke BKN sesuai wilayah kerjanya.

Baca Juga: Selamat! Dinda Hauw Hamil, Warganet Bakal Punya Calon Keponakan Online Baru

Baca Juga: Angkasa Pura II Turunkan Tarif Tes Covid-19 di Sejumlah Bandara, Berikut Update Harga Tarifnya!

9. Kantor Regional (Kanreg) BKN melalui pejabat yang ditunjuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah terkirim

10. Apabila dokumen sudah memenuhi syarat dan ketentuan, selanjutnya dokumen akan ditandatangani pejabat yang berwenang.

11. Pasca ditandatangani, lalu dikirim balik ke instansi pengusul untuk dilakukan penerbitan SK CPNS oleh masing-masing PPK.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x