CPNS 2021 Buka 1 Juta Formasi Guru, Berikut 5 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Diketahui!

- 20 Desember 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /Pixabay/mohamed Hassan

JURNALSUMSEL.COM - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB sekaligus Juru Bicara KemenPAN-RB Andi Rahadian mengatakan bahwa pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 nanti.

Rencananya pembukaan CPNS 2021 nanti akan dilakukan sekitar bulan Maret, tepatnya kapan belum diberitahu detailnya oleh BKN dan KemenPAN-RB.

MenPAN-RB Andi Rahadian mengatakan bahwa CPNS dan PPPK yang akan dibuka pada tahun 2021 nanti membuka jumlah formasi lebih banyak dari 2019, di mana akan membuka formasi guru sebanyak satu juta formasi untuk CPNS dan PPPK.

Meski sama-sama dibuka pada tahun 2021 nanti, ternyata CPNS dan PPPK tidak sama loh meski gaji dan tunjangannya dikatakan setara dengan CPNS!

Berikut perbedaan CPNS dan PPPK yang harus kalian ketahui!

Baca Juga: WOW! Lagu BTS dengan Judul Life Goes On Capai Angka 200 juta Penayangan di YouTube!

Baca Juga: Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Capai 100 Persen? Ini Kata Kemnaker

1. Definisi

CPNS adalan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang jika telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos ujian.

Maka CPNS akan langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yaitu dengan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x