Fakta Kapan Dimulainya Kerja CPNS 2019 Setelah Penetapan NIP

- 6 Desember 2020, 17:10 WIB
Ilustrasi PNS yang Pensiun dan Ahli Waris akan mendapatkan Dana Tapera atau Taperum PNS.
Ilustrasi PNS yang Pensiun dan Ahli Waris akan mendapatkan Dana Tapera atau Taperum PNS. /ANTARA/Aprillio Akbar

JURNALSUMSEL.COM - Setelah melalui berbagai tahapan dan proses panjang seleksi CPNS 2019, hingga akhirnya peserta yang lolos, kemudian diusulkan penetapan NIP oleh instansi ke BKN.

Penetapan NIP CPNS 2019 menurut kabar, rencananya akan dilakukan terhitung mulai per tanggal (TMT) 1 Desember 2020 mendatang.

Setelah NIP selesai ditetapkan, lalu kapan calon PNS bisa mulai bekerja? tentunya hal itu menjadi pertanyaan yang timbul saat ini.

Namun, ada baiknya peserta CPNS yang lolos mengetahui terlebih dahulu tahapan berikut, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari berbagai sumber.

Baca Juga: Juliari Batubara Korupsi, Mustofa Nahrawardaya Tagih Janji KPK Menghukum Mati Koruptor Dana Covid-19

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam, Manchester United Naik ke Posisi Empat Klasemen Sementara

1. Pengajuan usul penetapan NIP oleh instansi ke BKN.

Setelah semua berkas telah dikumpulkan maka peserta akan menyerahkannya ke penyelenggara.

Kemudian instansi dari masing-masing yang menyelenggarakan CPNS akan mengusulkannya ke BKN.

Sehingga data atau dokumen berkas tersebut akan di verifikasi oleh pihak BKN dan diproses untuk penetapan NIP.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x