Kasus Covid-19 Terus Meningkat, PN Jakarta Selatan Menghentikan Sementara Layanan Hukumnya!

- 19 Desember 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona /PIXABAY/Miroslava Chrienova

JURNALSUMSEL.COM - Layanan persidangan hingga administrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali dihentikan, dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di kantor pengadilan tersebut dan melihat kasus positif Covid-19 yang kembali meningkat.

Penghentian sementara layanan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berlangsung 3 hari, yakni dari tanggal 21 sampai 23 Desember 2020, hal ini dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Liliek Prisbawono.

Liliek juga menyebutkan bahwa pelayanan administrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan dibukan secara terbatas untuk layanan hukum.

Layanan tersebut akan dibuka secara online arau daring, dengan dibagi beberapa bagian.

Baca Juga: WOW! Lagu EXO dengan Judul Love Shot Sudah Mencapai 350 Juta Penayangan di YouTube!

Baca Juga: Sule Kesal! Teddy Bersikukuh Sebut Anaknya Punya Hak Seperti Putri Delina

Pengajuan upaya hukum pidana bisa mendaftar dan menghubungi nomor WhatsApp 081344621758 untuk banding.

Sedangkan pengajuan upaya hukum pidana untuk kasasi dan Peninjauan Kembali(PK) bisa menghubungi nomor WhatsApp 08561331183.

Dalam mengurus upaya hukum perdata untuk banding, bisa mengirimkan permohonan melalui nomor WhatsApp 087889115143.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x