Hati-Hati Penipuan! Pengambilan Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Dapat Diwakilkan

- 11 Desember 2020, 16:45 WIB
 Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM. /ANTARA/Syaiful Arif

JURNALSUMSEL.COM - Pengambilan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tidak dapat dapat diwakilkan.

Oleh karena itu, Kemenkop UKM meminta para penerima BLT UMKM Rp2,4 juta untuk berhati-hati agar tidak tertipu.

Banyak pihak yang menawarkan jasa pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta Juta di luar ketentuan dari Kemenkop UKM.

Hal ini dikhawatirkan dapat memicu tindak penipuan yang bisa merugikan banyak pihak khususnya pelaku usaha itu sendiri.

Tidak mengherankan karena banyaknya informasi yang beredar terkait pengambilan dana BLT UMKM Rp2,4 Juta bisa diwakilkan apa tidak.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Baca Juga: Dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Bisa Batal Cair Jika Peserta Tak Penuhi Kriteria Ini!

Kemenkop UKM merilis pengumuman resmi melalui akun instagram @KemenkopUMK terkait pengambilan dana bantuan ini.

Melalui rilis resmi tersebut, Kemenkop UKM menjelaskan bahwa bantuan presiden ini dicairkan hanya satu kali kepada satu nama pelaku UMKM yang telah terdaftar.

Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta nantinya akan diberikan langsung tunai kepada mereka yang berhak menerima.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x