Hati-Hati Penipuan! Pengambilan Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Dapat Diwakilkan

- 11 Desember 2020, 16:45 WIB
 Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM. /ANTARA/Syaiful Arif

Kemenkop UKM juga mengaskan bahwa penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta tidak dipungut biaya apapun dalam proses pencarian dana.

Mengenai biaya administrasi, lanjut Kemenkop UKM menerangkan mengatakan bahwa bantuan presiden ini adalah dana hibah kepada para pelaku UMKM di Indonesia yang telah lulus seleksi dan bukanlah dana pinjaman atau kredit.

Baca Juga: Reza Rahadian dan Prilly Latuconsina Pamer Kemesraan di Serial Drama Romantis Terbaru, Awas Baper!

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021 Maret Nanti, Jangan Lupakan 8 Dokumen Wajib Berikut Ini

BLT UMKM Rp2,4 juta juga tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif oleh perangkat desa. Sebeb penerima BLT UMKM Rp2,4 juta hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh oleh lembaga pengusul, dan lembaga pengusul inilah yang bertanggung jawab atas kebenaran data pendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta.

Berikut adalah daftar lembaga pengusul untuk bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah