JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM disalurkan sebanyak Rp2,4 juta per pelaku UMKM dengan tujuan untuk membantu mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Bantuan ini diberikan pemerintah tanpa dipungut biaya apapun, karena program bantuan ini merupakan dana hibah bukan pinjaman atau kredit.
Banpres BPUM BLT UMKM sudah cair di rekening Mandiri dan BJB Syariah.
Penerima wajib membawa berkas-berkas yang telah ditentukan dalam proses pencairan dana Rp2,4 juta tersebut.
Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Sampai Tahun 2021? Ingat! Hindari 8 Hal Ini
Namun ada baiknya peserta juga memahami kriteria yang ditetapkan pemerintah agar menerima bantuan ini, yakni sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.