JURNALSUMSEL.COM - Bersamaan dengan seleksi CPNS 2021, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kembali dibuka pada tahun 2021.
Hal ini menjadi kesempatan yang baik bagi para guru honorer dari sekolah negeri maupun swasta,
Seleksi PPPK 2021 ini ditujukan kepada para guru honorer K2, guru swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Seleksi PPPK 2021 kali ini sedikit berbeda dengan seleksi CPNS 2021. Pada seleksi CPNS 2021 peserta akan menjalani tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun untuk seleksi PPPK 2021 tersebut, hanya terdapat dua tahapan saja, diantaranya seleksi administrasi dan SKB saja.
Baca Juga: Jessica Iskandar Buka-Bukaan Kisah Hidupnya selama di Bali, Termasuk Biaya Hidup!
Baca Juga: Cek Segera! 5 BLT yang Cair Desember 2020, Bisa Dapat 300 Ribu hingga 2,4 Juta
Berikut ini persyaratan mengikuti seleksi PPPK 2021, jika ingin berpeluang diterima mendaftar:
1.Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.