Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Hati-Hati! 3 Hal Ini Dapat Menggugurkan Peserta

- 10 Desember 2020, 15:59 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK. /

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah akan membuka kembali pendaftaran untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), rencananya program ini akan digulirkan tahun depan.

Pemerintah akan membuka peluang dan kesempatan PPPK bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.

Namun, ada baiknya jika peserta memahami terlebih dahulu terkait hal yang dapat menggugurkan kelolosan peserta.

Suherman selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian memaparkan terdapat sejumlah mekanisme yang bisa menyebabkan berakhirnya kontrak kerja PPPK.

Baca Juga: Anaknya Menang di Pilkada Kediri, Begini Postingan Instagram Pramono Anung

Baca Juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Bersama 5 Orang Lainnya

1. Diberhentikan dengan hormat.

Berupa jangka waktu kerja yang berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani dan rohani.

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Maksudnya yakni apabila yang bersangkutan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, paling singkat 2 tahun, dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x