Sebelum Mendaftar PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Tahu Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja

- 9 Desember 2020, 18:05 WIB
Wajib Tahu! Ini Katagori Pemberhentian dan Mekanisme Kontrak Masa Kerja Guru PPPK dari BKN
Wajib Tahu! Ini Katagori Pemberhentian dan Mekanisme Kontrak Masa Kerja Guru PPPK dari BKN /Tangkapan layar YouTube/Kemendikbud RI

JURNALSUMSEL.COM – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan dibuka kembali oleh Pemerintah, yang rencananya akan dibuka pada Maret 2021 mendatang.

PPPK 2021 diperuntukkan bagi guru honorer, baik yang aktif mengajar maupun tidak aktif mengajar. namun datanya tercatat di Dapodik.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang dan kesempatan PPPK 2021 bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.

Untuk bisa lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut beberapa persyaratan umum yang perlu Anda penuhi agar lolos PPPK 2021. Persyaratan umum tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Sudah Terima BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta? Segera Cek Online NIK KTP di Link Ini

Baca Juga: Xiaomi Resmi Bawa Flagship Mi 10T dan Mi 10T Pro ke Indonesia, Ini Keungulannya!

  1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.
  2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta
  3. Tidak pernah dipidana
  4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis
  5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4
  6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang

Perlu diketahui, selain syarat umum ada pula persyaratan lain yang juga relevan dengan jabatan.

Adapun, jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK 2021, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan:

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tak Kunjung Cair? Coba Cek Lagi Nama Anda di Kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: p3gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x