Fakta-Fakta Penerimaan Guru Honorer Lewat Seleksi PPPK 2021 Nanti

- 8 Desember 2020, 16:05 WIB
Guru Honorer
Guru Honorer /Antara Foto/Muhammad Adimaja

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi PPPK 2021 telah resmi diumumkan oleh Kemdikbud dan akan dilaksanakan pada Maret 2021 bersamaan dengan seleksi CPNS 2021.

Seleksi CPNS 2021 juga telah diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, yang sebelumnya meniadakan pembukaan CPNS 2020 dikarenakan pandemi Covid-19.

Informasi yang diterima seputar seleksi CPNS 2021 nanti yakni formasi yang diprioritaskan akan diisi oleh formasi guru dan tenaga kesehatan, terutama untuk daerah-daerah terpencil.

Pembukaan formasi guru juga direncanakan oleh pemerintah lewat perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni PPPK 2021.

Baca Juga: Prediksi Barcelona vs Juventus di Liga Champions Matchday 6

Baca Juga: Alhamdulillah Cair! Ini 7 Cara Mudah Pencairan BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

Perekrutan jalur PPPK ini berbeda dengan jalur CPNS. Nantinya, guru yang direkrut lewat PPPK akan berstatus honorer.

Berikut Jurnal Sumsel rangkum beberapa fakta terkait perekrutan guru honorer  jalur PPPK.

  1. Disediakan 1 juta formasi bagi tenaga ajar (guru)

Kemenpan RB akan membuka seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 1 juta guru.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah