JURNALSUMSEL.COM - Program Banpres BPUM BLT UMKM adalah program untuk para pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
Bantuan Banpres BPUM BLT UMKM ini diberikan kepada pelaku usaha mikro tanpa dipungut biaya apapun, karena banpres produktif merupakan dana hibah, bukan berupa pinjaman atau kredit.
Pemerintah berharap agar Banpres BPUM BLT UMKM yang dijalankan ini mampu membantu pelaku usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Namun terdapat sejumlah kendala yang dapat membuat dana insentif UMKM terhambat cair.
Baca Juga: KABAR BAIK! Akses 5G Diprediksi Akan Hadir Akhir Tahun 2020, Jangkau 1 Miliar Orang secara Global
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Tiba, Tenaga Kesehatan Akan Jadi Prioritas Utama Penerima Vaksin
Faktor penyebab di antaranya sebagai berikut, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber:
1. Data penerima belum valid
Data penerima banpres akan diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul, kemudian data tersebut akan diproses dan diverifikasi.