BLT UMKM Diperpanjang Sampai Tahun 2021, Siapkan 6 Persyaratan Ini Biar Lolos!

- 9 Desember 2020, 15:12 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM BLT UMKM.
Ilustrasi Banpres BPUM BLT UMKM. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) adalah program Banpres produktif usaha mikro (BPUM) yang dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi dan UMKM.

Ada sekitar 28 juta usaha mikro yang sudah terdaftar dalam program Banpres BPUM BLT UMKM, demikian yang dikatakan Menteri Kemenkop UMKM, Teten Masduki.

Perlu diketahui syarat wajib untuk mendapatkan dana Banpres BPUM BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini hanya dikhususkan untuk para pelaku pemilik usaha mikro.

Rencananya bantuan presiden (banpres) BLT UMKM Rp2,4 juta ini akan diperpanjang sampai tahun 2021 nanti.

Baca Juga: KABAR BAIK! Akses 5G Diprediksi Akan Hadir Akhir Tahun 2020, Jangkau 1 Miliar Orang secara Global

Baca Juga: CPNS 2021 Bakal Dibuka Awal Maret Mendatang, Ini Daftar Kelengkapan Berkas yang Wajib Kamu Penuhi!

Karena banyaknya peminat dan juga masih ada para pelaku UMKM di daerah-daerah yang belum mendapatkan bantuan ini.

Teten mengatakan, "Kami sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah membaik tapi masih sulit untuk usaha mikro."

Pendaftaran Banpres BPUM BLT UMKM tidak dibuka secara online, tetapi ada dinas dari beberapa kabupaten/kota berinisiatif untuk membuka pendaftaran secara online.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah