Cara Mudah Cek Penerima Dana BSU BLT Kemendikbud Rp.1,8 Juta, Melalui 2 Link Berikut Ini

- 9 Desember 2020, 18:50 WIB
BLT Kemendikbud Rp 1,8.
BLT Kemendikbud Rp 1,8. /Pixabay/

Proses penyalurannya BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta sendiri disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Oleh karena itu, bagi Anda yang belum mendaftar bantuan BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta bisa segera mendaftarkan diri sebelum batas waktunya berakhir.

Namun, bagi Anda yang sudah mendaftar dan ingin mengecek nama penerima BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta bisa langsung cek melalui INFO GTK v.2020.2.0.

Perlu diketahui, daftar PTK non-PNS penerima BSU ditetapkan oleh Kemdikbud berdasarkan data dari Dapodik dan PDDikti.

PTK non-PNS penerima BSU Kemdikbud dapat memeriksa status pencairan di laman Info GTK dan PDDikti, berikut linknya:

Baca Juga: Sudah Bulan Desember, Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Kamu Belum Juga Cair? Cek Link Ini

Baca Juga: Bantuan Sosial Rp200 Ribu Akan Diluncurkan Tahun 2021? Cek Kepesertaan di dtks.kemensos.go.id

  • Info GTK: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ 
  • PDDikti: https://bsudikti.kemdikbud.go.id/ 

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.

Cara Cek Penerima BLT Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id

  1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.idbagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
  2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
  3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
  4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
  5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Syarat penerima bantuan Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Kemdikbud:

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x