BLT UMKM Diperpanjang Sampai Tahun 2021! Yuk Ikuti 4 Cara Ini untuk Mendaftarkan Diri!

- 9 Desember 2020, 12:20 WIB
Pemerintah memperpanjang program Banpres BPUM BLT UMKM hingga 2021.
Pemerintah memperpanjang program Banpres BPUM BLT UMKM hingga 2021. /Bagus Kurniawan/(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

4. Harus memiliki usaha mikro.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.

6. Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Perlu diingat oleh kalian para pelaku UMKM, bahwa tidak ada biaya administrasi apapun ketika mengambil Banpres BPUM BLT UMKM dari Bank Penyalur.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah