2. Setelah itu isi data diri sesuai dengan kolom yang sudah disediakan di link tersebut, seperti NIK, nama sesuai dengan KTP, alamat sesuai KTP, usaha apa yang dimiliki dll.
3. Jika sudah, silahkan klik Kirim yang ada di bagian bawah sekali.
4. Maka Kamu sudah selesai mengajukan pendaftaran.
Baca Juga: Manchester United Tersingkir dari Liga Champions. Begini Alasan Solskjaer
Link di atas dibuat oleh beberapa Dinas Koperasi dan UMKM di Indonesia untuk mempermudah kalian dalam pendaftaran BLT UMKM.
Rata-rata pendaftaran dibuka sampai dengan 30 November tapi ada juga yang tidak sampai akhir bulan November, tapi link di atas akan dibuka sampai tanggal 30 November 2020.
Jika pendaftaran kalian disetujui, nantinya Kamu akan mendapat notifikasi SMS yang menyatakan bahwa pengajuan kalian diterima.
Lalu, apa saja syarat yang diwajibkan untuk mendapatkan dana BLT UMKM ini? Berikut persyaratannya:
Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021? Simak Cara Daftar dan Syaratnya Disini
Baca Juga: Jubir PA 212 Serukan Gerakan 'Indonesia Menyatu', Haikal Hassan: Ayo ikutan Demi NKRI