Catat! Pekerja yang Tak Penuhi Persyaratan Ini Bisa Gagal Dapat Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 9 Desember 2020, 12:04 WIB
Sanksi tidak kembalikan dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan / pixabay
Sanksi tidak kembalikan dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan / pixabay /

JURNALSUMSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang tak penuhi persyaratan bisa saja gagal dapat bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menyalurkan dan bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Desember 2020 nanti.

Ida Fauziyah menjelaskan, dana bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 bisa diminta kembali.

Jika calon penerima bantuan terbukti tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: PTK yang Bergaji di bawah Rp5 Juta Bisa Dapat BSU BLT Guru Madrasah Kemenag, Begini Persyaratannya!

Baca Juga: Harga Merakyat! Cek Spesifikasi dari HP Vivo Y19

Baca Juga: CPNS 2021: Selain Gaji Tetap dan Tunjangan, Simak Beberapa Kelebihan dan Kekurangan Jadi PNS

Menaker Ida juga menegaskan bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sesuai dengan yang dicantumkan akan diberi sanksi.

Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk pekerja yang tak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020.

Namun termasuk dalam penerima bantuan tersebut dan menerima dana bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Champions: Hidup Mati Real Madrid!

Baca Juga: Nama Anda Hilang dari Daftar Penerima BLT UMKM? Ini Tanggapan Kemenkop UKM

Apabila tak kunjung mengembalikan dana subsidi BPJS Ketenagakerjaan tersebut, peserta akan menerima sanksi.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Pahami dan catat dengan benar agar tak salah.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan adanya Nomor Kartu Kepesertaan.

Baca Juga: Sudah Terima BLT PKH Per KK Rp 300 Ribu? Cek di Link dtks.kemensos.go.id

3. Pekerja atau Buruh penerima gaji atau upah.

4. Memiliki Rekening Bank yang aktif.

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah